iNNewsPedia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022, Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama
Lebih lanjut, Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.
Baca Juga: Polisi Buka Pintu Penjara Agar Untuk seorang Anak dan Bapak, apa kata mabes Polri
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi