SIBER POLRI Beraksi, Polri: Gunakan Medsos Secara Bijak Jelang Pemilu 2024

- Jumat, 2 Juni 2023 | 17:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

iNNewsPedia - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial Jelang Pemilu 2024.

Olehnya, Polri mewanti-wanti terhadap masyarakat dalam menggunakan medsos agar bijak yang dan jangan mudah terprovokasi atau melakukan ujaran kebencian maupun SARA.

"Ini barang kali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, ketangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu aman," ungkap Ahmad Ramadhan di Kantor RRI Pusat pada hari Rabu, 31 Mei 2023 yang lalu. 

Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Bupati Buol dan Forkopimda Tinjau Lokasi PETI di Desa Labuton

Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.

Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menjadi pembicara di acara program ‘Gerakan Cerdas Memilih’, di Kantor RRI Pusat.

"Ini barang kali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, ketangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu aman," ungkap Ahmad Ramadhan yang di lansir dari PMJ pada hari Jum'at, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Bahas Penanganan Stunting di Buol, Plt. Bappeda: Mari Bangun Sinergitas dan Satukan Presepsi

Ramadhan juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Dia juga meminta agar tidak mudah termakan informasi hoaks atau bohong, yang disebarkan oleh akun-akun palsu.

"Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ramadhan menekankan masyarakat jangan sampai terprovokasi isu SARA pada Pemilu 2024. Pasalnya, proses penyelesaiannya bakal panjang, terlebih jika bersinggungan dengan hukum.

Baca Juga: Kapolres Donggala Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restoratif justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi," tukasnya. ***

Editor: Irfan Jo

Tags

Terkini

X