Polisi Beberkan Alasan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas di Tabrak jadi Tersangka

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: Istimewa).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: Istimewa).

InNewsPedia - Ditlantas Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang di alami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Lagi! Banjir Bandang Terjadi Kembali di Kota Manado

Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurutnya, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak jalan utama," ucapnya.

Kendati demikian, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait. (***)

Editor: Irfan Jo

Tags

Terkini

X