Johnny G Plate Tersangka, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

- Jumat, 19 Mei 2023 | 13:18 WIB
Sumber Foto: YouTube Setpres/ Presiden Jokowi sat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdana Kusuma
Sumber Foto: YouTube Setpres/ Presiden Jokowi sat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdana Kusuma

iNNewsPedia - Menkominfo Jhonny G Plate Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terlibat tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disingkat Polhukam, Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas Plt. Menkominfo Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo.

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang ditinggalkan Johnny G Plate.

Baca Juga: Kapolres Donggala Pimpin Sertijab Kapolsek Sirenja, Berikut Nama Pejabat Baru

"Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," ujar Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Jumat, 19 Mei 2023.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kasus proyek BTS.

Jokowi juga yakin bahwa Kejaksaan Agus sudah bertindak secara profesional.

Baca Juga: Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Diberitakan sebelumnya, usai jalani pemeriksaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri dari Partai Nasdem ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kejagung Kudandi mengatakan Johnny diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.

Baca Juga: Polisi Kembali Amankan Puluhan Sachet Sabu di Kota Luwuk, Komitmen Kapolres Banggai Berantas Narkoba

“Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers. pada Rabu, 17 Mei 2023.

Selain itu penyidik juga telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Irfan Jo

Tags

Terkini

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Kamis, 21 September 2023 | 20:52 WIB

Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

Rabu, 20 September 2023 | 20:04 WIB

Polri dan Tempo Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Sabtu, 9 September 2023 | 12:02 WIB
X