KTT ke-42 ASEAN 2023, Indonesia Dorong Penguatan Menyeluruh Penanggulangan Perdagangan Orang

- Selasa, 2 Mei 2023 | 14:31 WIB
Jubir Kemlu/Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu, Teuku Faizasyah. Tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang akan dipimpin oleh Presiden RI, Jokowi, Senin1 Mei 2023, di Jakarta. (Sumber/Foto: Kemlu/TR/Elvira)
Jubir Kemlu/Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu, Teuku Faizasyah. Tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang akan dipimpin oleh Presiden RI, Jokowi, Senin1 Mei 2023, di Jakarta. (Sumber/Foto: Kemlu/TR/Elvira)

iNNewsPedia, Jakarta – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. 

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, para pemimpin ASEAN menaruh perhatian tinggi terhadap isu tersebut.

Hal itu karena menurut catatan, kasus TPPO di kawasan semakin banyak dan terjadi melalui metode penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Indonesia pun berinisiatif mengajukan penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan dimaksud.

Belum lama ini beredar berita mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai scammer judi online di Kamboja.

WNI yang tertipu dan bekerja di luar negeri tersebut bisa digolongkan sebagai korban TPPO.

Kejadian ini dan kejadian serupa lainnya mendorong Indonesia mengajukan inisiatif penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Penumpang Angkutan Umum Melonjak Tinggi, Simak Penjelasan Kemenhub

Baca Juga: Puncak Arus Balik Kedua, Menhub: Pergerakan Kendaraan Lancar dan Terkendali

Baca Juga: Polres Banggai Gelar Patroli Gabungan Peringatan May Day 2023, Kapolres: TNI Polri Selalu Kompak

“Inisiatif Indonesia sebagai wujud upaya regional dalam penanganan TPPO akan dibahas dan dituangkan dalam ASEAN Leaders’ Declaration on Combating TIP Caused by Abuse of Technology,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Senin 1 Mei 2023, di Jakarta.

Kompleksnya permasalahan TPPO, dikatakannya memerlukan upaya penanganan regional secara kolektif.

Mulai dari tahapan deteksi, pencegahan, pelindungan, pemulangan, rehabilitasi dan mengatasi akar permasalahan.

Untuk itu, kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN perlu diperkuat dalam melakukan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban dan prosekusi.

Halaman:

Editor: Fandy Hu

Tags

Terkini

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Kamis, 21 September 2023 | 20:52 WIB

Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

Rabu, 20 September 2023 | 20:04 WIB

Polri dan Tempo Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Sabtu, 9 September 2023 | 12:02 WIB
X