iNNewspedia - Kabar gembira bagi para pedagang pakaian bekas impor saat ini ditengah larangan Pemerintah menjual pakaian impor bekas.
Para pedagang pakaian bekas impor masih boleh berjualan dengan Pemerintah.
Akan tetapi ada syaratnya loh dari Pemerintah, pedagang pakaian bekas impor hanya boleh berjualan hingga stoknya habis.
Baca Juga: Menperin Lantik Tujuh Pejabat Eselon II, Ini Harapan Agus Gumiwang
Menurut Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pelonggaran bagi para pedagang pakaian bekas impor ini dengan berbagai pertimbangan ekonomi, apalagi menjelang hari Lebaran.
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah lebih fokus kepada hulunya terlebih dahulu.
Sebagian, grosir pakaian bekas impor ini bahkan telah ada yang dikenakan sanksi pidana oleh pihak kepolisian.
"Kalau rakyat kecilkan tahunya dagang, dia makan buat hari ini, makanya dengan sangat bijaksana untuk pedagang pakaian bekas impor di pasar tradisional diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok dulu,"ujarnya, pada Kamis 20 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Desa Wisata Nyarai Padang Pariaman Tembus ADWI 2023, Ini Harapan Menparekraf
Moga menjelaskan untuk sementara waktu ini Pemerintah masih memberikan relaksasi kepada masyarakat menjual pakaian bekas impor dari stok yang ada.
"Kan mau Lebaran ya, kami harapkan dengan habisnya stok mereka sesudah lebaran, sudah tidak ada lagi lah seperti itu (jualan pakaian bekas impor)," jelasnya
Jika setelah Lebaran masih ada pedagang yang masih berjualan pakaian bekas impor, Pemerintah memberikan saran kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Ekraf Padang Pariaman Sumbar, Ini Penjelasan Menparekraf
"Jadi siapapun yang menjual itu, take down langsung, semua bukan hanya e-commerce tapi juga yang ada tokonya," tegasnya.