iNNewsPedia - Sebuah gambar berupa tangkapan layar status WhatsApp seseorang beredar viral di media sosial yang memperlihatkan barang bukti kasus pakaian bekas alias thrifting.
Tangkapan layar status WhatsApp tersebut menampilkan tulisan yang menyampaikan akan diberikan baju lebaran dari barang bukti tersebut.
Menanggapi terkait dengan hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya akan mengecek kebenaran informasinya.
Baca Juga: Artis Inisial R Disebut Terlibat Dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun. Siapakah Dia?
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat 31 Maret 2023.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa barang bukti hasil pengungkapan kasus dilarang untuk di salah gunakan. Jika melanggar tentunya sanksi akan menanti.
“Nggak boleh. Penyalahgunaan,” ucap Ramadhan.
“Tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” pungkasnya. ***