InNewsPedia - Bharada Richard Eliezer telah rampung menjalani sidang kode etik profesi Polri. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Kapolri Temui dan Beri Apresiasi Prajurit TNI yang 'Berputar' saat Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi
Meski begitu, Bharada Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. "Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). ***