iNNewsPedia, Donggala – Kepolisian Resort (Polres) Donggala melalui Polsek Labuan, berhasil menggerebek dan membubarkan para pelaku judi sabung ayam, Sabtu 28 Januari 2023 sore, di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penggerebekan aksi judi sabung ayam itu dipimpin langsung Kapolsek Labuan, Iptu Syarif, A.md Kom, S.H., M.H bersama jajarannya.
Saat dikonfirmasi melalui telefon, Kapolsek Labuan mengatakan aksi judi sabung ayam tersebut digrebek berawal dari adanya informasi masyarakat ketika usai melaksanakan kegiatan Jumat Curhat pada hari Jumat 27 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: Korps Brimob Polri dan BKKBN Kerjasama, Ini yang Dilakukan
“Lewat tajuk Jumat Curhat masyarakat Desa Guntarano sudah merasa sangat resah dengan ulah para pelaku judi sabung ayam yang acap kali melakukan judi di desa tersebut," ujarnya.
"Benar pak, tolong untuk kegiatan judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu yang ada di desa untuk di tindak lanjuti," tutur salah seorang warga pada kegiatan Jumat Curhat kemarin.
Mendengarkan informasi tersebut, Kapolsek Labuan beserta jajarannya langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Bentuk Komponen Cadangan, Kodam XIII Merdeka Akan Rekrut 300 Orang, Berikut Tahapannya
“Sesampainya di TKP kurang lebih 500 meter dari poros jalan Desa Guntarano-Desa Bale, petugas langsung melakukan upaya hukum,” terangnya.
Namun, lanjut Kapolsek, kedatangan petugas diketahui oleh para pelaku, dan para pelaku mengambil langkah seribu menghindari kejaran petugas.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita alat peraga judi sabung ayam dan dibawa ke Mapolsek Labuan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (Tiga) buah gelanggang sabung, 1 (satu) ekor ayam jantan sabung dan 2 (Dua) jam dinding,” tambahnya.
Sementara itu, terpisah, Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K, mengapresiasi respon cepat Polsek Labuan, dalam hal ini Kapolsek Labuan, Iptu Syarif A.md Kom, S.H., M.H beserta jajarannya yang langsung ke TKP.