iNNewsPedia - Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran putusan MK soal Pemilu 2024.
Diketahui dugaan kebocoran putusan MK soal Pemilu 2024 tersebut diunggah oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana melalui akun media sosial pribadinya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus kebocoran putusan MK soal Pemilu 2024 tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ungkap Sindikat Ilegal Mining Di Morut, SEMARA Desak Mabes Polri Proses Hukum Pihak Yang Terlibat
"Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ungkap Agus Andrianto kepada wartawan di Tangerang pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, pendalaman laporan ini akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli.
Kabareskim Komjen Pol Agus Andriyanto juga memastikan bahwa penyidik akan mengusut kasus ini secara proporsional.
Baca Juga: SIBER POLRI Beraksi, Polri: Gunakan Medsos Secara Bijak Jelang Pemilu 2024
"Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional dalam mengusut kasus ini,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan dalam pengusutan kasus kebocoran putusan MK ini Bareskrim Polri telah memeriksa dua saksi.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Bupati Buol dan Forkopimda Tinjau Lokasi PETI di Desa Labuton
"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF," ujar Shandi Nugroho kepada wartawan pada hari Jumat, 2 Juni 2023.