38 Tersangka Kasus Narkoba di Tangkap Polisi! Pil Ekstasi dan 1,3 Kg Ganja Disita

- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:15 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas
 

iNNewsPedia - Polisi berhasil mengagalkan peredaran Narkotika sepanjang kegiatan yang digelar pada bulan Mei 2023.

Adapun keberhasilan yang diungkap saat operasi Anti Narkotika dan Operasi Rutin yaitu mengamankan puluhan pelaku dan pengguna narkotika.

"Sekitar 38 tersangka narkoba diringkus oleh Aparat Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari tangan para pelaku disita pil ekstasi dan 1,3 kg ganja,"ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan dengan dua kegiatan sepanjang Mei 2023. Seperti, Operasi Anti Narkotika (Antik) dan operasi rutin.

"Dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2023, kita berhasil mengungkap 28 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 38 orang," ucap Kombes Bambang, di Mapolresta Denpasar. Rabu, 31 Mei 2023.

Menurutnya, 8 dari 28 kasus itu merupakan target operasi (TO) dan 7 kasus hasil pengembangan.

Adapun tersangka yang diringkus terdiri dari 37 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu juga terdapat dua residivis yang kembali ditangkap dengan kasus yang sama.***

Editor: Irfan Jo

Tags

Terkini

X