iNNewsPedia - Seorang wanita bernama Yunie Suharwati berhasil dibekuk polisi setelah aksinya sebagai calo penerimaan Taruna Akpol terbongkar.
Praktik curang penerimaan Taruna Akpol tersebut berhasil dibongkar oleh Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Peristiwa penipuan penerimaan Taruna Akpol tersebut berlangsung pada tahun 2021 lalu.
"Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban bernama Ferry dalam penerimaan calon Akpol 2021 dengan nominal sebesar Rp700 juta. Korban melakukan transfer awal sebesar Rp250 juta dan akan dibayar Rp700 juta sebanyak lima kali," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolda pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Orang yang Mimpi Basah di Siang Hari Menurut Syekh Nawawi, Apakah Batal?
Baca Juga: Simak! Begini Hukum Shalat Tarawih Sendirian di Rumah
Setelah mengirim uang dalam nominal Rp250 juta, nyatanya korban malah gugur pada tahap seleksi awal.
"Anaknya ini gugur di tes awal yakni tes psikologi. Atas dasar itu korban kemudian meminta uangnya kembali," terang Wahyudi.
Setelah korban meminta uangnya dikembalikan, tersangka pun lantas melarikan ke kampung halamannya karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
Menurut keterangan polisi, tersangka diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta.
"Tersangka ini pulang ke kampung halamannya di Jogja. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu di tahun 2022," jelas Wahyudi.
Tersangka kemudian ditangkap di kediamannya di Yogyakarta pada 22 Maret 2023.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.***
Artikel Terkait
Update: Presiden Jokowi Nyatakan Akan Kuatkan Sinyal Antara Ganjar -Erick Untuk Maju di Pemilu 2024
Keren! 8.669 Warga Tidak Mampu di Rejang Lebong Terima PKH Dari Kementerian Sosial
Rafael Menegaskan Dirinya Tidak Kabur Keluar Negeri Dan Akan Kooperatif Jalani Proses Hukum