Tersangka dugaan  pemalsu sertifikat Buleleng diserahkan Kejati Sulteng

- Rabu, 25 Januari 2023 | 07:47 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari [dok. iNNewsPedia.com]
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari [dok. iNNewsPedia.com]

iNNewsPedia, PALU, -Kasus menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan yang terjadi di Kabupaten Morowali memasuki babak baru. Penyidik Polda Sulteng telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,

 

“Perkembangan kasus menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik di Kabupaten Morowali, Penyidik Polda Sulteng sudah melakukan tahap II” Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pertanyaan iNNewsPedia.com, Rabu 24 Januari 2023

 Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur

“Tersangka WM, JI dan MI berikut sejumlah barang bukti, pada hari Rabu 11 Januari 2023 sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ujarnya

 

Jadi tahap penyidikan yang kita lakukan sudah selesai, silahkan nanti diikuti saja perkembangannya di persidangan, pesan mantan Wkapolres Tolitoli ini

Baca Juga: Sodetan Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta 

Kasus yangh bermula adanya laporan saudara Bais.S Warga Morowali Sulteng tanggal 7 Juli 2021 lalu tentang perkara dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat tanah yang terjadi tahun 2011 di Desa Buleleng Kec. Bungku Pesisir Kabupaten Morowali,

 

Dalam kasus ini penyidik Polda Sulteng menetapkan  WM, JI (mantan Kades Buleleng) dan MI (mantan ASN BPN Morowali) sebagai tersangka serta melakukan penyitaan berbagai macam barang bukti termasuk 560 sertifikat kelompok tani yang diurus WM.

 

 

Editor: S. Lestari

Tags

Terkini

X